Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan, Samsat Subang Lakukan Penelusuran Penunggak Pajak Hingga Kerjasama dengan PT Pos

banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang terus menggejot berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Selain jemput bola ke tingkat kecamatan, Samsat Subang kini menggandeng PT Pos Indonesia dalam penyampaian surat tagihan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kepala P3DW Kabupaten Subang, Endah Fitriah, menjelaskan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk mendata ulang kendaraan yang terindikasi menunggak pajak, memetakan potensi penerimaan secara realistis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jemput Bola dan Jam Layanan Tambahan

Dalam upayanya menjangkau Wajib Pajak (WP), Samsat Subang tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor bersama, tetapi juga mendatangi langsung masyarakat.

“Kami melakukan penelusuran dari door to door. Selain itu, ada penambahan jam layanan serta kegiatan jemput bola langsung ke kecamatan-kecamatan. Terakhir, kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PT Pos untuk penyampaian surat penelusuran kepada Wajib Pajak,” ujar Endah saat memberikan keterangan dikantor, Jumat (2/10/2026).

Penyebab Utama Pajak Tertunggak: Kendaraan Pindah Tangan Tanpa Blokir

Dari hasil penelusuran di lapangan, pihak Samsat mendapati bahwa mayoritas kendaraan yang tercatat menunggak sebenarnya bukan hilang, melainkan telah berpindah kepemilikan tanpa dilakukan proses balik nama atau pemblokiran oleh pemilik lama.

“Kebanyakan bukan hilang, tetapi sudah di-over atau berpindah tangan, misalnya karena dijual. Namun, pemilik lama tidak melakukan pemblokiran,” ungkapnya.

Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap penentuan pajak progresif bagi pemilik lama. Jika pemilik lama tidak memblokir kendaraan yang sudah dijual, maka kendaraan tersebut akan tetap tercatat atas namanya.

“Kalau Wajib Pajak tidak melakukan proteksi/pemblokiran, itu akan berpengaruh ke status kepemilikan kendaraannya. Contohnya, jika dia membeli kendaraan kedua, padahal kendaraan pertama sudah dijual, kendaraan baru itu tetap terhitung sebagai kendaraan kedua jika pembeli lama tidak melakukan balik nama. Namun, kalau pembeli baru melakukan balik nama, kendaraan baru milik pemilik lama akan kembali terhitung sebagai kendaraan pertama,” tambahnya.

Pemetaan Potensi Pajak dan Validasi Data Kendaraan Rusak

Langkah penelusuran ini juga krusial untuk menyelaraskan target penerimaan pajak dengan kondisi riil di lapangan. Samsat Subang menegaskan bahwa penataan data ini penting agar penetapan target pajak ke depan relevan dengan potensi yang sebenarnya.

“Target itu harus disesuaikan dengan potensi yang ada. Jangan sampai potensi tercatat sekian miliar, tetapi kenyataan di lapangan tidak sebesar itu karena adanya data kendaraan yang sudah tidak aktif atau rusak,” tuturnya.

Terhadap kendaraan yang kondisinya sudah rusak berat atau tidak beroperasi lagi, pihak Samsat melakukan pendataan khusus.

Untuk kendaraan yang rusak atau tidak aktif, sementara kami inventarisasi dan ‘kandangkan’ dulu datanya, sambil menunggu regulasi terkait penghapusan data kendaraan secara otomatis,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *