SUBANG, Kutipansatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan aktivitas penambangan tanah merah ilegal yang berlokasi di area PT Perkebunan (PG) Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, untuk periode tahun 2025–2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantornya yang dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Subang serta para insan pers, Selasa (20/10/2026).
”Hari ini kami Kejaksaan Negeri Subang memberikan pers rilis terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hak guna usaha PT Pabrik Gula Rajawali II di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Noordien Kusumanegara.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan DPRD
Noordien menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari aduan masyarakat serta dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Subang yang bertindak sebagai representasi warga. Banyak laporan dan keluhan masuk terkait maraknya aktivitas penambangan tanah merah ilegal di wilayah Cikaum.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, yang terdiri dari pihak PT Rajawali II Cirebon, Unit Usaha PG Subang, mitra pengelola HGU, serta 20 saksi tambahan yang dijadwalkan pemeriksaannya pekan ini.
Dalam keterangannya, Noordien membeberkan bahwa area HGU PT PG Rajawali II yang seharusnya berstatus sebagai tanah negara telah disalahgunakan untuk aktivitas penambangan liar. Aktivitas ini tidak hanya merugikan keuangan negara berdasarkan ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga memicu polusi udara serta mengindikasikan keterlibatan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Kejari Subang bersama ATR/BPN Kabupaten Subang serta dukungan citra satelit mendapati sedikitnya 17 titik galian material tanah merah di area HGU tersebut. Titik-titik galian ilegal ini tersebar di beberapa desa, di antaranya:
Desa Pasir Bungur (Blok Batu Goong, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Jati, Blok Rawa Gabus).
Desa Gandasari (Blok Bugel, Blok Tanjung Jaya).
Desa Mekarsari (Blok Karang Tanjung).
Desa Tanjungsari Barat (Blok Kosedan).
Blok Siki.
Untuk memperkuat alat bukti dan menghitung kerugian keuangan negara secara akurat, Kejari Subang telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga ahli. Mulai dari ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, ahli kantor akuntan publik, ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli ATR/BPN Subang, hingga ahli hukum pidana.
Ketika disinggung mengenai potensi penetapan tersangka, Noordien menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berada dalam tahap pengumpulan alat bukti akhir dan berkoordinasi dengan para ahli.
”Beri kesempatan kepada para penyidik sekarang dalam proses pengumpulan alat-alat bukti. Tentu nama-nama sudah kami kantongi, tinggal nunggu waktunya kami berkoordinasi dengan ahli untuk bisa memperkuat pembuktian,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dan dukungan penuh dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Subang, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang konsen agar perkara ini dapat dituntaskan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kejari Subang berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, berintegritas, serta menindak tegas segala bentuk mafia tambang yang merusak lingkungan di Kabupaten Subang.










