SUBANG, Kutipansatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam.
Operasi ini menyasar dugaan penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi gabungan yang melibatkan personel kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menyasar dua lokasi, yakni Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan dan May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan bahwa razia ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Pictor saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan sebanyak 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di May Way Karaoke and Club akibat tidak memiliki izin edar. Sementara itu, untuk pemeriksaan di Orion Karaoke and Club serta hasil tes urine terhadap pengunjung masih dalam proses rekapitulasi dan menunggu hasil laboratorium lebih lanjut dari petugas.
Ungkap Dua Kasus Sabu di Lokasi Berbeda
Di hari yang sama, sebelum menggelar razia hiburan malam, Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penindakan pertama dilakukan pada pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dari lokasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R beserta barang bukti berupa 44 paket sabu.
Selanjutnya, pada pukul 18.15 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy dengan barang bukti sebanyak 31 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua penindakan tersebut mencapai 75 paket.
IPTU Pictor menegaskan, pengungkapan kasus dan razia gabungan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika serta menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah hukum Polres Subang.










