SUBANG, Kutipansatu.com — Satresnarkoba Polres Subang terus memperketat pengawasan lalu lintas dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Pada Senin (12/10/2026), petugas menggelar Razia Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah Kecamatan Ciater dan berhasil mengamankan total 111 botol miras dari berbagai merek.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, S.H., M.M., menyasar dua lokasi berbeda:
Lokasi Pertama: Petugas menyita 14 botol miras dari tangan Ujang Solihin. Rinciannya meliputi Anggur Ginseng, Anggur Merah, AO, Kawa-Kawa, Iceland, hingga Soju.
Lokasi Kedua: Petugas mengamankan 97 botol miras dari Wendi April Yadi. Berbagai jenis merek mulai dari Kolesom, Intisari, Atlas, Black Caren, Joker, Vodka Siren, Captain Morgan, hingga beragam varian ukuran kemasan disapu bersih.
Langkah tegas ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol tak berizin.
Selain mengamankan barang bukti ke Markas Polres Subang, pihak kepolisian juga terus memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi miras ilegal, terutama miras oplosan yang berisiko fatal hingga merenggut nyawa.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Subang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dan menjauhi peredaran miras secara ilegal.










