SUBANG, Kutipansatu.com – Memasuki musim kemarau yang diwarnai cuaca panas ekstrem serta hembusan angin kencang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran lahan dan pemukiman.
Kondisi iklim saat ini dinilai sangat rentan memicu pemicu api sekecil apa pun menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
JF Penata Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kabupaten Subang, Tommy Hidayat, SKM., MM., menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran selama musim kemarau ini.
“Cuaca panas dan angin kencang membuat risiko kebakaran meningkat pesat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu timbulnya titik api,” ujar Tommy Hidayat.
Tiga Poin Penting Pencegahan Kebakaran
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Kabupaten Subang mengeluarkan tiga imbauan utama yang wajib dipatuhi oleh warga:
Jangan Membakar Sampah Sembarangan: Pembakaran sampah terbuka (open burning) di area pemukiman maupun lahan kosong sangat berbahaya karena percikan api mudah tertiup angin ke area sekitarnya.
Jangan Membersihkan Lahan dengan Cara Dibakar: Praktik tebang-bakar untuk pembukaan lahan pertanian atau perkebunan sangat dilarang karena berpotensi merambat menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar atau tumpukan daun kering sering kali menjadi penyebab utama kebakaran di pinggir jalan maupun area terbuka.
BPBD Subang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan bersama.
“Cegah kebakaran, selamatkan alam, dan lindungi kita semua. Waspada hari ini, aman esok hari,” tambah Tommy.
Masyarakat yang menemukan potensi atau kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Subang diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
BPBD Kabupaten Subang menyiagakan layanan Call Center yang dapat dihubungi melalui nomor 0812-2433-4343.










