Jelang Penutupan Verifikasi Pilkades Karawang, Berkas Petahana Cariumulya Dipertanyakan

banner 468x60

KARAWANG, KutipanSatu.com — Menjelang berakhirnya proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026 Kabupaten Karawang, kelengkapan berkas calon petahana Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Engkus Kusnadi (EK), dipertanyakan.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, menyoroti pemenuhan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh EK sebagai petahana yang kembali mencalonkan diri.

Sorotan tersebut disampaikan Alek pada Senin (21/9/2026), bertepatan dengan batas akhir proses pendaftaran dan kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa yang dijadwalkan berakhir pukul 00.00 WIB.

Menurut Alek, calon petahana memiliki sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Di antaranya rekomendasi Bupati setelah menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, izin dari instansi terkait, serta surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi bakal calon yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Alek mempertanyakan apakah seluruh dokumen persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh EK.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, tepat pada malam ini pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Senin (21/9/2026).

Verifikasi Berkas Berlangsung hingga 21 September

Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, pendataan bakal calon kepala desa berlangsung pada 2-10 September 2026.

Setelah itu, seluruh berkas pendaftar memasuki tahapan verifikasi dan validasi oleh panitia yang berlangsung pada 11-21 September 2026.

Alek menilai masa verifikasi tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi panitia untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan bakal calon telah terpenuhi.

Ia berpendapat, apabila hingga batas akhir verifikasi masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, maka bakal calon yang bersangkutan seharusnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Petahana Disebut Memiliki Persyaratan Khusus

Sementara itu, salah seorang panitia Pilkades di Kecamatan Pangkalan, JA, membenarkan bahwa setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi petahana, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Begitu pula bagi pendaftar yang berstatus ASN.

“Memang untuk petahana ada syarat khusus, misalnya rekomendasi Bupati. Atau, bagi pendaftar yang berstatus ASN, harus ada keterangan dan izin cuti dari instansi terkait dan BKN. Sejauh yang kami pahami, jika salah satunya tidak terpenuhi, berkas pendaftar dinyatakan ditolak dan gugur secara administrasi,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa verifikasi pada 21 September 2026, kelengkapan administrasi seluruh bakal calon menjadi bagian penting dalam menentukan tahapan pencalonan berikutnya pada Pilkades digital serentak di Kabupaten Karawang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *