SUBANG, Kutipansatu.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana penipuan maupun pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Subang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menegaskan bahwa pihak kepolisian dan pemerintah daerah siap mendukung serta melindungi para pencari kerja yang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab.
“Apabila memang terdapat praktik-praktik penipuan maupun pungutan liar dari perusahaan, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Segera laporkan,” ujar Rona saat memberikan keterangan kepada Kutipansatu.com, Rabu (29/7/2026).
Rona menambahkan, apabila pencari kerja masih merasa ragu atau belum berani mendatangi aparat kepolisian secara langsung, mereka dapat terlebih dahulu berkonsultasi dan melapor ke Disnakertrans.
“Jangan ragu, jangan takut. Kita akan mendukung dan membela masyarakat yang menjadi korban praktik-praktik penipuan maupun pungutan liar. Apabila belum berani ke kepolisian, datang dulu kepada kami di Dinas Tenaga Kerja untuk kami bantu laporkan kembali kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Siapkan Pakta Integritas Bersama HRD Perusahaan
Terkait upaya pencegahan dan komitmen penyerapan tenaga kerja yang bersih dari pungli, Disnakertrans Subang terus menjalin komunikasi rutin dengan jajaran Human Resources Department (HRD) perusahaan di seluruh Kabupaten Subang.
Ke depan, pihak dinas merencanakan penandatanganan pakta integritas bersama yang akan dihadiri langsung oleh Bupati Subang serta para pimpinan HRD.
”Untuk komitmen, sudah sering kita lakukan pertemuan dengan para HRD se-Kabupaten Subang. Kita tinggal menunggu penyelesaian pakta integritas yang saat ini masih dalam proses pengumpulan.
Wacana itu sudah ada, bahkan kita akan mengundang Bupati dalam forum khusus yang dihadiri seluruh HRD untuk menandatangani pakta integritas tidak akan melakukan praktik pungutan liar kepada calon pekerja,” pungkas Rona.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap proses rekrutmen tenaga kerja di wilayahnya dapat berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik percaloan dan pemerasan yang merugikan para pencari kerja.










