Tasikmalaya, Kutipansatu.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyesuaikan skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Senin (5/10/2026) mendatang, besaran insentif yang sebelumnya dipatok Rp 6 juta per hari diubah menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Rencana perubahan ini menuai reaksi dari para mitra pengelola SPPG di kawasan Priangan Timur, meliputi Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, hingga Pangandaran. Mereka menilai perubahan skema tersebut berpotensi membebankan mitra yang telah menginvestasikan modal besar sejak awal.
Perwakilan Pengelola SPPG Tasikmalaya, Ucu Supriatna, menegaskan bahwa para mitra pada dasarnya tidak berniat menolak kebijakan BGN. Namun, mereka memohon agar keputusan tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan secara resmi.
”Kami sebetulnya bukan menolak. Kami memohon kepada para pimpinan BGN, khususnya kepada Kepala BGN, untuk mengkaji ulang apa yang disampaikan terkait insentif tersebut,” kata Ucu, Kamis (1/10/2026).
Ucu mengungkapkan, pada kesepakatan awal pembangunan dapur, terdapat klausul yang menyatakan bahwa mitra berhak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari selama periode dua tahun. Penyesuaian mendadak ini dinilai berseberangan dengan pemahaman awal para pengelola.
Lebih lanjut, Ucu menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas dapur SPPG dilakukan secara mandiri dari nol tanpa menggunakan dana APBN secara langsung. Banyak di antara pengelola yang menggunakan modal pribadi hingga mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan demi memenuhi standar operasional BGN.
”Notabene kami setiap mitra membangun dari nol. Kami bukan menggunakan anggaran dari negara atau APBN. Kami murni menggunakan anggaran pribadi. Untuk membuka dapur ini bukan dana segar, bahkan banyak yang berkaitan dengan perbankan,” ungkap Ucu.
Pengadaan fasilitas, pembenahan alat-alat dapur agar lebih profesional, serta pemenuhan kelengkapan administrasi membutuhkan biaya berkelanjutan yang bertumpu pada skema insentif tersebut. Perubahan nilai insentif dikhawatirkan mengganggu stabilitas operasional dan kualitas pelayanan MBG di lapangan.
Guna mencari jalan keluar, para perwakilan mitra SPPG se-Priangan Timur berencana melayangkan surat audiensi resmi kepada pimpinan BGN dalam waktu dekat. Mereka berharap pimpinan BGN bersedia membuka ruang dialog dan duduk bersama sebelum mengefektifkan aturan baru.
”Kalau perlu kami ini diajak rembuk untuk menentukan sebuah keputusan. Jangan sampai kebijakan yang diubah justru berdampak terhadap mitra. Harapan kami, kebijakan ini bisa dikaji kembali dengan melihat kondisi mitra di lapangan,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan salah seorang pemilik dapur SPPG, Yanyan Caryanto yang menilai perubahan aturan tersebut tidak adil bagi dapur yang telah menggelontorkan investasi besar demi memenuhi standar operasional.
”Dulu sempat ada audit akreditasi dari BGN yang diwakili pihak Superindo, mulai dari luasan hingga fasilitas. Kami sudah bangun dapur yang baik dan dijanjikan ada grading penentuan kelayakan, tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” ungkap Yanyan.
Yanyan menilai, BGN seharusnya menetapkan hasil akreditasi dan grading fasilitas dapur terlebih dahulu sebelum menentukan besaran insentif.
”Kemarin informasinya penetapan insentif ini baru sebatas dari pesan WhatsApp dan akan diberlakukan 5 Oktober nanti. Padahal dulu edarannya dapur harus bagus dulu, tiba-tiba ada aturan baru, ini sangat berat dan tidak proporsional bagi dapur besar maupun kecil,” kata Yanyan.
BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Pengelola SPPG Priangan Timur Minta Dikaji Ulang










