Bapenda Subang Telusuri Dugaan Penggelapan PBB Desa, Gandeng Polisi dan Beri Sanksi

banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, merespons cepat keluhan masyarakat terkait dugaan belum disetorkannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum kolektor desa ke kas daerah.

Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan status PBB mereka yang masih tercatat menunggak di sistem digital, padahal mereka telah melunasi pembayaran melalui aparatur atau kolektor desa.

Klarifikasi Lapangan dan Pemanggilan Kepala Desa

Menindaklanjuti keresahan warga di media sosial tersebut, Bapenda Kabupaten Subang mendatangi desa terkait untuk meminta penjelasan resmi pada Jumat (24/7/2026).

“Kami langsung bergerak ke desa bersama tim pada Jumat (24/7/2026) untuk meminta klarifikasi. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan melalui kolektor pajak,” kata Yeni Nuraeni saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Namun, upaya klarifikasi awal tersebut belum membuah hasil maksimal karena keterbatasan pihak desa yang dapat ditemui.

“Sayangnya saat kami datang, Kepala Desa tidak ada di tempat. Yang menemui hanya satu orang pegawai desa,” lanjut Yeni.

Guna memastikan kepatuhan hukum, Bapenda Subang telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala Desa yang bersangkutan.

“Kami menyampaikan surat panggilan ke Kades agar menyelesaikan pembayaran PBB yang disinyalir belum disetorkan oleh kolektor PBB ke kas daerah paling lambat hari Kamis, tanggal 29 Juli 2026,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Imbauan Transaksi Digital

Guna mengantisipasi kerugian keuangan daerah, Bapenda Subang berkoordinasi dengan instansi camat serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kepolisian. Langkah tegas akan diambil jika pihak desa tidak kooperatif.

“Kami akan terus meminta klarifikasi kepada Kepala Desa. Jika memang tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan dan segera menyetorkan PBB ke kas daerah, kami tidak segan melibatkan aparat kepolisian agar persoalan ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yeni menandaskan.

Di samping penanganan kasus, Bapenda Subang mengimbau masyarakat untuk beralih memanfaatkan kanal pembayaran PBB non-tunai dan resmi demi keamanan transaksi.

“Kami mengimbau masyarakat agar membayar PBB secara langsung melalui kanal resmi. Saat ini sudah banyak pilihan pembayaran yang mudah, baik melalui perbankan maupun platform pembayaran digital, sehingga lebih aman dan pembayaran dapat langsung tercatat dalam sistem,” terang Yeni.

Bapenda juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu menyimpan bukti transaksi resmi serta rutin memeriksa status PBB secara mandiri guna menghindari permasalahan serupa di kemudian hari.


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *