SUBANG, Kutipansatu.com – Polres Subang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026. Kasus yang ditangani mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pemerasan hingga kekerasan terhadap anak.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Polres Subang.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan perampokan di sebuah gerai minimarket Alfamart di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para terduga pelaku diduga mencari sasaran mulai dari wilayah Bekasi hingga Subang.
Setelah menemukan minimarket yang dinilai dalam kondisi sepi, mereka diduga melakukan aksi dengan membawa senjata tajam dan pistol korek api.
Dalam aksinya, para pelaku diduga mengancam dua orang kasir dan memaksa mereka membuka brankas. Setelah itu, mereka membawa kabur uang tunai, uang dari laci kasir, serta sejumlah barang dagangan berupa rokok.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp23,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, helm, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang juga mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di wilayah Pamanukan.
Dalam kasus itu, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mendatangi dan menangkap korban yang disebut sedang melakukan transaksi narkotika. Korban kemudian diduga dilakban dan dimasukkan ke dalam kendaraan.
Korban juga diduga mendapat ancaman akan ditembak apabila tidak menyerahkan uang. Karena tidak memiliki uang, sepeda motor dan telepon genggam milik korban kemudian diduga dirampas.
Setelah itu, korban ditinggalkan di wilayah Kecamatan Blanakan.
Polres Subang juga mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah, termasuk Subang dan Patokbeusi.
Para pelaku dalam kasus curanmor tersebut diduga menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.
Sementara itu, Polres Subang juga memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan anak dan remaja, Polisi menangani sekelompok pelajar yang videonya sempat viral di media sosial karena diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Sebanyak 10 pelajar berusia antara 14 hingga 15 tahun diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Penanganan terhadap para pelajar tersebut dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan mengedepankan pendekatan pembinaan.
Selain membuat surat pernyataan yang melibatkan anak dan orang tua, para pelajar tersebut juga diwajibkan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.










