Viral Dikira Korban Begal, Pemuda di Subang Ternyata Diduga Terlibat Rekayasa Kasus terkait Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda ditemukan dengan tangan terikat dan mata tertutup di wilayah Pantura Subang, Jawa Barat, sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut awalnya diduga sebagai aksi begal.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan, melainkan dugaan perampasan yang disertai rekayasa kejadian dan diduga berkaitan dengan narkotika.

Pemuda bernama Pajar Klana itu sebelumnya ditemukan di depan Rumah Makan Renata, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika korban diduga hendak mengambil barang yang diduga narkotika jenis sintetis di area persawahan Dusun Mandala, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Saat tiba di lokasi, korban didatangi tiga orang yang berjalan kaki. Mata korban kemudian ditutup menggunakan tisu, sementara kedua tangannya diikat ke belakang.

Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah mobil sebelum akhirnya ditinggalkan di wilayah Blanakan.

Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban dilaporkan dibawa oleh para pelaku.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan dan Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial II (33) dan NAM (41). Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Subang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut II diduga berperan dalam merekayasa peristiwa seolah-olah telah terjadi aksi pembegalan serta turut meninggalkan korban di wilayah Blanakan.

Sementara itu, NAM diduga mengaku sebagai anggota polisi yang tengah mencari pengedar narkotika. Polisi juga menyebut NAM merupakan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Terkait kasus pencurian disertai pemerasan yang viral di Kecamatan Pamanukan, Satreskrim Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku untuk sementara. Kedua pelaku tersebut terdiri dari pelaku utama dan orang yang mendampingi pelaku. Saat ini, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kabupaten Subang,” ujar Kapolres Subang.

Masih ada kurang lebih 6 pelaku lainnya yang sampai saat ini masih dalam tahap pencarian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat keberadaan mereka, termasuk kepada para pelaku sendiri yang menyaksikan konferensi pers ini, agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP / Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.” pungkas Kapolres Subang, Andi Purwanto saat memberikan keterangan persnya pada Senin (31/8/2026) di Aula Mapolres Subang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya keterangan dan hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *