SUBANG, Kutipansatu.com — Aktivitas pertambangan galian C kerap diidentikkan dengan kerusakan lingkungan. Namun, cerita berbeda datang dari Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Sosok pengusaha lokal, H. Aceng atau yang akrab disapa Haji Goceng, membuktikan bahwa kegiatan penambangan bisa berjalan berdampingan dengan pemulihan alam.
Sejak merintis usaha tambang pasir pada 2008, Haji Goceng konsisten menjalankan kewajiban pasca-eksplorasi. Lahan eks galian seluas 11 hektar yang tersebar di empat titik kini sukses disulap menjadi area produktif: perkebunan karet, sawah hijau, arena pacuan kuda, hingga destinasi wisata air.
”Dari awal saya komit, kami menambang tapi wajib mereklamasi. Alhamdulillah dari 2008 sampai sekarang, total 11 hektare eks galian sudah kami jadikan kebun karet, sawah, ada pacuan kuda dan wisata air. Semua melibatkan warga sekitar, dari proses penambangan sampai reklamasi,” ujar Haji Goceng.
Meski dinilai berhasil membawa dampak ekonomi positif bagi warga sekitar, operasional tambang yang sudah berjalan selama 17 tahun ini terpaksa dihentikan sementara.
Langkah ini menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang membekukan (suspend) seluruh proses perizinan tambang demi membenahi dan mentertibkan tata kelola pertambangan di Jawa Barat. Imbasnya, perpanjangan izin lokasi usaha milik Haji Goceng ikut tertahan.
Kendati terdampak, Haji Goceng menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan pemerintah provinsi.
”Mungkin Pak Gubernur menginginkan agar para pelaku usaha pertambangan itu tertib, baik itu secara administrasi maupun ketepatan komitmen. Jangan sampai sudah tidak berizin malah merusak, sudah menambang kandungan alamnya kemudian ditinggalkan begitu saja. Saya sangat setuju itu,” tuturnya.
Meski demikian, ia berharap ada transparansi dan kemudahan akses perizinan kembali, khususnya bagi pelaku usaha yang terbukti taat aturan dan berkomitmen mereklamasi lahan.
”Harapan saya perizinan bisa diproses dan diakses kembali. Terutama di Kabupaten Subang, saya siap mengikuti perintah dan petunjuk Bupati Subang Kang Reynaldi juga Gubernur Jabar KDM mengenai penempuhan jalur perizinan,” tegasnya.
Sebagai wujud keseriusan, putra daerah Cipeundeuy ini siap menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Subang Sejahtera Quarry (SSQ) sebagai pendamping perizinan, sebagaimana disepakati dalam rapat koordinasi antara Pemprov Jabar, Pemda Subang, dan Kejaksaan Agung demi mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
”Saya pengusaha asli putra daerah Cipeundeuy Subang siap berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam hal membantu peningkatan PAD melalui Pajak Pertambangan,” pungkas Haji Goceng.
Di sisi lain, penghentian aktivitas tambang merembet pada mata pencaharian masyarakat sekitar. Rusdi, salah seorang warga Desa Cimayasari, mengaku sangat merasakan dampak ekonomi pasca-penutupan operasional.
”Dengan adanya aktivitas pertambangan, kami terbantu mencari nafkah, bisa bekerja dan menghasilkan pendapatan lumayan. Sekarang tidak beraktivitas, sungguh terasa sekali kesulitan mencari uang, mau banting setir ke usaha lain belum ada,” keluh Rusdi.
Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan solusi agar operasional tambang yang terbukti memberi manfaat serta bertanggung jawab terhadap lingkungan ini dapat kembali berjalan secara legal.
Sulap 11 Hektar Eks Tambang Jadi Sawah hingga Tempat Wisata, Pengusaha Galian C Berharap Izin Kembali Dibuka










