Subang, Kutipansatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menemukan masih adanya sejumlah partai politik (parpol) yang belum memiliki kantor sekretariat tetap. Temuan tersebut diketahui saat proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
Sekretaris KPU Kabupaten Subang, Brevo Yant Hadiansyah mengatakan, pemutakhiran data parpol merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan validitas data kepengurusan, keanggotaan, hingga keberadaan kantor partai.
“Setiap semester atau enam bulan sekali kami melakukan update data partai politik. Yang kami cek meliputi kepengurusan partai, keanggotaan partai, dan keberadaan kantor partai politik,” ujar Brevo.
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan sementara masih terdapat beberapa partai politik yang belum memiliki kantor sekretariat tetap di Kabupaten Subang.
Sejumlah pengurus partai bahkan mendatangi KPU untuk melakukan koordinasi terkait pembaruan data.
“Masih ada beberapa partai yang belum memiliki kantor. Kemarin ada yang datang ke KPU seperti Gelora, PKN, PBB dan Partai Ummat untuk berkoordinasi terkait pemutakhiran data,” katanya.
Selain mengecek keberadaan kantor, KPU juga melakukan verifikasi terhadap perubahan struktur kepengurusan maupun data anggota partai politik. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi terbaru.
“Barangkali ada pergantian ketua partai, ada anggota yang mengundurkan diri karena menjadi ASN atau PPPK, maupun ada partai yang berpindah kantor. Semua itu kami pastikan melalui proses pemutakhiran ini,” jelasnya.
Brevo menambahkan, KPU Subang juga memberikan sosialisasi kepada partai politik terkait sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
“Kami mengingatkan kepada partai politik mengenai kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh partai politik,” ungkapnya.
Hasil pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan mulai terlihat pada awal Juli 2026. Hingga saat ini, KPU masih memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk melakukan pembaruan data.
“Nanti pada awal Juli akan terlihat hasilnya di Sipol. Saat ini kami masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pembaruan data kepengurusan maupun data lainnya,” pungkas Brevo.










