Kang Rey Siapkan TPS 3R di 30 Kecamatan, Sebut Ketergantungan pada TPA Jadi “Bom Waktu”

banner 468x60

SUBANG,Kutipansatu.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi meninjau penanganan kebakaran sampah di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong, Kelurahan Parung, Kecamatan Subang, Rabu (15/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan proses pemadaman berjalan optimal sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R).

Kang Rey didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang meninjau langsung lokasi untuk memastikan penanganan kebakaran tidak lagi menimbulkan gangguan asap bagi warga sekitar.

Kebakaran di eks TPA Panembong diketahui terjadi sejak Jumat (10/7/2026). Hingga saat ini, proses pemadaman dan pendinginan telah melibatkan sekitar 40 tangki air, dengan personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, PMI, dan Tagana.

Selain memantau penanganan kebakaran, Kang Rey menyampaikan bahwa Pemkab Subang telah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah melalui pembangunan TPS 3R.

Ia mengatakan, pada tahun 2026 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan empat TPS 3R sebagai proyek percontohan.

“Per tahun ini, kita anggarkan empat TPS 3R. Targetnya dalam beberapa tahun ke depan setiap kecamatan memiliki TPS 3R,” ujar Kang Rey.

Empat lokasi yang direncanakan menjadi pilot project berada di Desa Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Desa Muara (Kecamatan Blanakan), Desa Sukamulya (Kecamatan Pagaden), dan Desa Pesanggrahan (Kecamatan Kasomalang).

Menurut Kang Rey, sistem pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan TPA tidak dapat menjadi solusi jangka panjang karena kapasitasnya akan terus terbatas.

“Kalau hanya mengandalkan TPA, itu seperti menunggu bom waktu. Sampah terus bertambah, bukan hilang. Ketika TPA Jalupang penuh, kita harus mencari TPA baru lagi,” katanya.

Ia menegaskan seluruh TPS 3R akan dibangun sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Subang juga menargetkan seluruh 30 kecamatan memiliki TPS 3R secara bertahap hingga tahun 2028.

“TPS 3R harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya targetkan seluruh 30 kecamatan memiliki TPS 3R agar persoalan sampah dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, bahkan kalau memungkinkan sampai tingkat desa,” tuturnya.

Di sela kunjungan, Kang Rey juga berdialog dengan petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di area bekas TPA Panembong serta mengajak seluruh warga Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *