SUBANG, Kutipansatu.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di Jalan Raya Nasional Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tepatnya di sebelah selatan Rumah Makan Markoni Sukasari, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 15.25 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi E-3616-JN yang dikendarai oleh Junenta (25), warga Desa Kemlaka Gede, Cirebon, dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi T-6365-UO yang dikendarai oleh Yayan (51), warga Desa Mulyasari, Pamanukan.
Kecelakaan bermula saat motor Yamaha R15 yang dikendarai Junenta melaju dari arah timur (Cirebon) menuju barat (Jakarta) di lajur kiri atau lambat. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Junenta diduga mengalami out of control atau kehilangan kendali atas kendaraannya.
Akibatnya, motor Yamaha R15 tersebut menabrak bagian belakang gerobak yang ditarik oleh sepeda motor Honda Vario milik Yayan yang berada di depannya. Benturan tersebut menyebabkan Junenta mengalami luka ringan (LR) dan langsung dilarikan ke Klinik Sukasari untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiel akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp350.000.
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin, mengatakan insiden kecelakaan lalu lintas tersebut. Pihaknya melalui Unit Lantas Polsek Pamanukan telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat saksi-saksi di lapangan.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nasional Sukasari pada Sabtu sore sekitar pukul 15.25 WIB. Anggota dari Piket Unit Lantas Polsek Pamanukan langsung merespons laporan masyarakat, mendatangi TKP, dan memastikan korban luka mendapatkan penanganan medis di Klinik Sukasari,” ujar Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin di lokasi kejadian, Sabtu (5/9/2026).
AKP Udin Awaludin menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kesepakatan para pihak yang terlibat, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, hanya satu pengendara mengalami luka ringan. Untuk penanganan perkara lalu lintas tersebut, saat ini kedua belah pihak sepakat untuk menempuh upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi oleh Unit Lantas Polsek Pamanukan,” pungkas AKP Udin Awaludin.










