SUBANG, Kutipansatu.com — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Kang Rey), blak-blakan mengungkapkan dilema besar yang tengah dihadapi daerahnya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/9/2026) lalu.
Di satu sisi, Subang memikul beban besar sebagai benteng pertahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, daerah ini butuh lompatan ekonomi lewat sektor industri untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencapai kemandirian fiskal.
”Pada prinsipnya kami dilema. Satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri,” ujar Kang Rey.
Meski begitu, Kang Rey menegaskan bahwa masuknya arus industrialisasi tidak akan menggusur predikat Subang sebagai penyuplai pangan utama.
”Dengan masuknya industri pun, kami akan tetap menjadi penyuplai padi nasional,” tegasnya optimis.
Berdasarkan SK Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026, Pemkab Subang telah mengunci 76.180 hektar lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari total 91.797 hektar lahan baku sawah. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan pesatnya pembangunan pabrik dengan perlindungan area persawahan, sekaligus meminimalisasi konflik agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemilik dan pengelola lahan diwajibkan menjaga kelestarian sawah serta dilarang keras mengalihfungsikan lahan secara sembarangan.
Namun, Rifqinizamy memberikan catatan kritis terkait peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah yang dinilai belum bergigi.
“Kami menyimpulkan bahwa GTRA ini belum berperan dengan maksimal. Pertemuan reguler masih sulit dilakukan, serta output dan outcome kinerjanya kerap kali belum maksimal,” sentilnya.
Ia menekankan bahwa kepala daerah sebagai Ketua GTRA harus menjadikan forum tersebut sebagai wadah konkrit untuk melahirkan solusi atas benturan kepentingan lahan di lapangan. Komisi II DPR RI pun berkomitmen terus mengawal reforma agraria dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar industrialisasi tidak merusak ketahanan pangan.










