SUBANG, Kutipansatu.com – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Subang hingga Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan tren positif. Pemerintah Kabupaten Subang mencatat penerimaan pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp295 miliar, meningkat signifikan dibanding periode yang sama pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraini mengatakan, kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak daerah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Untuk seluruh jenis pajak, sampai Triwulan II Tahun 2026 realisasinya sudah mencapai lebih dari Rp295 miliar. Penyumbang terbesar berasal dari BPHTB dan PBB-P2. Khusus PBB-P2, realisasinya sudah mencapai sekitar Rp55 miliar,” ujar Yeni di kantornya pada Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut meningkat tajam dibandingkan Triwulan II Tahun 2025. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai sekitar Rp223 miliar.
“Dibandingkan tahun 2025, ada kenaikan sekitar Rp72 miliar hingga Rp75 miliar. Ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,” katanya.
Sementara itu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester II Tahun 2026, realisasi telah mencapai sekitar Rp433 miliar. Angka tersebut juga mengalami kenaikan sekitar Rp31 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD sampai Semester II tahun ini mencapai sekitar Rp433 miliar atau naik sekitar Rp31 miliar dibandingkan tahun 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tersebut dipengaruhi oleh optimalisasi pemungutan pajak, terutama dari sektor PBB-P2 yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi pada tahun ini.










