Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap, Polres Subang Tangani 3 Perkara

banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur terkait, di antaranya Kepala UPTD PPA, Kabid PA, Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta personel Polres Subang.

Dalam keterangannya, Polres Subang menyampaikan bahwa tiga perkara yang diungkap melibatkan anak sebagai korban dengan latar belakang terduga pelaku yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan ayah kandung korban dan dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka dan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan.

Polres Subang menyatakan telah melakukan proses hukum terhadap tersangka dan perkara tersebut ditangani melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam perbuatan terhadap sejumlah korban anak.

Dari ketiga perkara tersebut, penyidik mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Purwanto.

Ia menambahkan, dalam menangani perkara yang melibatkan anak, kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

‎“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban dan menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Subang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak yang menjadi korban, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *