SUBANG, Kutipansatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipeundeuy, Polres Subang menggelar imbauan penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Jawa Barat, khususnya Kabupaten Subang. Langkah pencegahan ini dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan bersama dari bahaya titik api.
Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, S.Pd., M.M., CHRA., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi larangan aktivitas yang memicu kebakaran.
“Mari bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan demi menjaga lingkungan dan keselamatan kita semua,” ujar Kompol Kustiawan dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam imbauan tersebut, kepolisian menyampaikan tiga poin larangan utama bagi masyarakat:
Membakar sampah di mana pun tanpa pengawasan.
Membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu timbulnya percikan api.
Aktivitas outdoor berskala api seperti glamping atau kegiatan alam lainnya tanpa pengawasan ketat.
Selain larangan, Polsek Cipeundeuy juga membagikan langkah-langkah praktis pencegahan Karhutla yang patut diterapkan:
Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Memastikan api benar-benar padam setelah digunakan.
Menyediakan air atau alat pemadam sederhana saat beraktivitas di alam terbuka.
Melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan outdoor yang menggunakan api.
Segera melaporkan jika menemukan titik api atau asap mencurigakan.
Jaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk masa depan anak cucu.
Masyarakat yang menemukan potensi atau titik api diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat Kepolisian 110 (24 jam), Satpoldam Kab. Subang di nomor (0260) 411007, atau BPD Kab. Subang via WhatsApp 0812 2433 4343.










