SUBANG, Kutipansatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (narkoba) selama periode Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 26 orang tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil intensifikasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
”Selama periode Juli 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 26 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).
Rincian Kasus dan Sebaran Wilayah
Dari total 21 perkara yang diungkap, kasus penyalahgunaan sabu menjadi yang paling dominan dengan 17 kasus dan 17 tersangka. Selain itu, polisi mengungkap delapan kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan delapan tersangka, serta satu kasus psikotropika dengan satu tersangka.
Kasus sabu tersebar di beberapa lokasi, meliputi:
Kecamatan Cipunagara: 4 TKP
Kecamatan Cibogo: 3 TKP
Kecamatan Subang & Ciasem: Masing-masing 2 TKP
Kecamatan Pagaden, Dawuan, & Pagaden Barat: Masing-masing 1 TKP
Adapun kasus obat sediaan farmasi ditemukan di Kecamatan Subang (3 TKP), Pamanukan (1 TKP), Compreng (1 TKP), dan Ciasem (1 TKP). Sementara kasus psikotropika terjadi di Kecamatan Subang.
Menurut AKBP Andi Purwanto, para tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam. Mayoritas tersangka kasus sabu berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran.
Sementara untuk kasus obat sediaan farmasi, tersangka berasal dari latar belakang pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Adapun tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan bermacam modus operandi:
Transaksi langsung secara tatap muka.
Sistem transfer bank dan sistem tempel di titik tertentu.
Pemetaan lokasi presisi menggunakan Google Maps.
Memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Instagram.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Narkotika & Obat: 146,16 gram sabu, 10.721 butir obat sediaan farmasi, dan 89 butir psikotropika.
Peralatan & Kendaraan: 9 unit timbangan digital, 21 unit telepon genggam, 5 unit sepeda motor, plastik klip, microtube, dompet, tas, styrofoam, lakban, gunting, cutter, serta kotak rokok.
Uang Tunai: Rp1.058.000,-.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran dan tindak pidana masing-masing:
Tersangka Sabu: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka Obat Sediaan Farmasi: Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka Psikotropika: Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan komitmen penindakan tegas serta mengajak keterlibatan publik dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Andi.










