Diduga Berdampak pada Lingkungan, Warga Purwadadi Soroti Aktivitas Galian Tanah untuk Proyek Tol Akses Patimban

banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com – Sejumlah warga di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menyoroti aktivitas galian tanah merah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban. Mereka meminta perusahaan pelaksana dan pemerintah memberikan penjelasan serta bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat.

Perwakilan warga Purwadadi, Yadi Supriadi, mengatakan masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada pelaksana proyek, termasuk kontraktor utama PT PP, terkait berbagai dampak yang muncul selama aktivitas galian berlangsung.

“Kami mempertanyakan, atas ketidaknyamanan masyarakat ini siapa yang bertanggung jawab? Ada galian tanah, lalu lalang kendaraan setiap hari. Dampaknya dirasakan semua warga, termasuk yang tidak memiliki kendaraan,” kata Yadi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Yadi, alasan proyek sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap disampaikan agar masyarakat dapat memaklumi aktivitas yang berlangsung. Namun, ia berharap pelaksanaan proyek tetap memperhatikan kepentingan dan kenyamanan warga sekitar.

“Kalau untuk masyarakat, masyarakat yang mana? Akses Patimban penjagaannya ketat. Yang lewat nanti orang ekonomi menengah ke atas. Sementara dampak lingkungannya kami yang rasakan,” ujarnya.

Selain itu, Yadi juga menilai pengawasan terhadap aktivitas galian perlu diperkuat. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Minim pengawasan, komitmen pascatambang juga tidak jelas. Kami berharap pemerintah benar-benar hadir mengawasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, aktivitas galian saat ini banyak ditemukan di wilayah Purwadadi. Menurutnya, langkah penertiban baru dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat.

“Mereka baru turun kalau ada reaksi warga. Kalau kondusif, diam saja. Seolah tidak ada pelanggaran,” ucapnya.

Warga juga meminta perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, mereka berharap seluruh aktivitas galian memiliki legalitas yang lengkap sehingga kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang paling penting ada ketegasan pemerintah. Legalitas harus jelas dan aktivitas yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *