TASIKMALAYA, Kutipansatu.com – Aksi kejar-kejaran antara personel Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan komplotan pelaku ganjal ATM berakhir di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/7/2026) malam. Ketiga terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pengejaran berlangsung di jalan raya dan menyebabkan arus lalu lintas sempat tersendat. Petugas juga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai upaya meminta para pelaku menghentikan kendaraan dan menyerahkan diri.
Proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga. Rekaman CCTV menunjukkan salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat ke aliran sungai sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026), mengatakan ketiga tersangka berinisial AR, ES, dan AV melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan.
“Kami mengambil tindakan represif yang terukur dengan menembak kaki ketiga pelaku karena mereka tidak kooperatif hingga membahayakan keselamatan warga. Saat ini ketiganya sudah berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Januar Rangga Fardhela.
Polisi mengungkapkan, para pelaku diduga menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Plaza Asia, Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Modus yang digunakan yakni mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu milik korban tidak dapat masuk ke mesin.
Saat korban mengalami kesulitan, pelaku kemudian berpura-pura membantu. Dalam proses tersebut, pelaku diduga menukar kartu ATM milik korban dan menghafalkan nomor PIN sebelum menguras saldo rekening.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Selain ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bungkus tusuk gigi, kemudian 58 kartu ATM berbagai bank, hingga satu unit mobil yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Januar Rangga Fardhela.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan pelaku di daerah lain.










