KPU Subang Rampungkan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2026, Jumlah Pemilih Bertambah 14.074 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah merampungkan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026.
banner 468x60

SUBANG, Kutipansatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah merampungkan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026. Hasilnya, jumlah daftar pemilih di Kabupaten Subang mengalami peningkatan sebesar 1,14 persen atau bertambah sebanyak 14.074 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menyampaikan berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih aktif per Juli 2026 tercatat sebanyak 1.244.738 orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil pemutakhiran pada triwulan I yang dilakukan pada April 2026.

“Alhamdulillah untuk pelaksanaan triwulan kedua ini ada kenaikan 1,14 persen. Tepatnya di kisaran 14.074 pemilih. Jadi dari triwulan pertama ke triwulan kedua kenaikannya 1,14 persen di angka 14.074,” ujar Abdul Muhyi usai rapat pleno, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten. Kenaikan jumlah pemilih tersebut tidak hanya dipengaruhi adanya penambahan pemilih baru, tetapi juga memperhitungkan penghapusan data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kenapa ada signifikansi 1,14 persen? Karena tidak hanya jumlah pemilih yang masuk, tapi juga dipengaruhi jumlah pemilih yang keluar atau TMS. Misalnya pindah domisili, meninggal dunia, dan lainnya. Jadi kita tidak hanya memasukkan pemilih tanpa mengeluarkan yang TMS,” jelasnya.

Abdul menjelaskan, sejumlah kategori menjadi dasar dalam proses pemutakhiran data, di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih baru, serta perpindahan domisili antar desa, kecamatan, kabupaten hingga antarprovinsi.

Untuk pemilih baru, kata dia, tidak hanya berasal dari warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kategori tersebut juga mencakup perubahan status seseorang, seperti anggota TNI/Polri yang menjadi warga sipil maupun sebaliknya.

“Pemilih pemula ini dari yang 17 tahun, atau sudah menikah atau pernah menikah. Persentasenya kisaran 17 persen dari total 1,2 juta pemilih,” ungkap Abdul.

Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Subang juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keterlibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memastikan perubahan status keanggotaan, sementara koordinasi dengan pihak Lapas dilakukan karena data warga binaan bersifat dinamis dan berkaitan dengan potensi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada pelaksanaan pemilu.

“Termasuk juga warga binaan di Lapas. Karena Lapas datanya sangat dinamis, sehingga kita hampir tiap bulan koordinasi dengan pihak Lapas,” kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menyebut KPU Subang menggunakan data kependudukan berjenjang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang telah disinkronkan dengan KPU RI sebagai salah satu sumber pemutakhiran.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses sinkronisasi karena tidak seluruh instansi memiliki akses data yang sama.

“Karena BPJS juga memiliki data-data kematian, maka kita koordinasi juga dengan BPS dan BPJS untuk melengkapi data,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Subang memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan terus dilakukan secara rutin setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *