Subang,Kutipansatu.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024–2029. Agenda paripurna membahas dua hal penting, yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, serta Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD sekaligus mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Ia berharap momentum tahun baru Islam dapat menjadi penguat semangat dalam meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan Kabupaten Subang yang unggul dan berdaya saing.
Terkait Nota Pengantar Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, Kang Rey menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen strategis dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan di Kabupaten Subang.
Menurutnya, Perda tersebut akan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kang Rey menegaskan, pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan arah, kepastian hukum, serta pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Ia berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Usai penyampaian Nota Pengantar Raperda, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subang dan dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.
LPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.










